Fida mengatakan kepada media, video tersebut dibuat setelah dia kedatangan tamu di rumahnya yang menyampaikan adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kukar pada Rabu (27/2/2019) malam.
“Memang sebelumnya saya sudah lama mendengar (pungli) itu. Kan isunya yang dipungli ini pedagang, penjual sayur, toko dan warung, saya menyampaikan bahwa pungli itu tidak pernah dibenarkan dimanapun termasuk Satpol yang saya pimpin ini,” katanya dikonfirmasi Korankaltim.com, Jumat (1/3/2019).
Modus operandi oknum Satpol PP itu menyasar pedagang yang melanggar aturan dengan berdagang di fasilitas umum. Oknum itu, terangnya, mengatas namakan dirinya dan institusi Satpol PP Kukar.
“Bahasa yang disampaikan ke saya itu seperti ‘jatah komandan mana? Jatah Satpol mana?’ Nah bahasanya seperti itu, jangan sampai nanti dilapangan ada oknum yang mengatasnamakan saya,” jelasnya.
Fida mengaku telah mengetahui nama dari beberapa anak buahnya itu. Jika oknum tersebut merupakan ASN, lanjutnya, oknum tersebut akan diproses dengan PP 53 tahun 2010.
“Saya mau OTT juga, artinya ini peringatan terakhir untuk dia. Sekretaris sudah saya panggil tadi, kalau dia ASN kita proses PP 53 dan saya tidak mau lagi ini orang ada di institusi Satpol PP, kalau dia banpol PP (non-PNS) hari ini juga saya yang copot dia dari Satpol,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Muh.Huldi