Aturan yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan terkait batas atas dan batas bawah harga pesawat sudah dijalankan oleh pihak maskapai. Ibrohim menjelaskab dampak dari naiknya harga tiket pesawat dan kargo belakangan akan dikhawatirkan mampu menimbulkan berbagai dampak negatif. Tidak hanya pada sepinya penerbangan, namun juga pada turunnya angka perkembangan ekonomi masyarakat yang imbasnya akan melemahkan daya beli masyarakat.
Ibrohim juga menyampaikan dugaannya terhadap alasan adanya kenaikan harga tiket pesawat. Menurutnya itu bisa saja terjadi karena tingginya permintaan masyarakat terhadap keberadaan jadwal penerbangan. Sementara pada awal dibukanya bandara APT Pranoto, jumlah maskapai yang melayani penerbangan masih terbatas.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Salman Lumoindong juga mengupayakan hal serupa. Sejauh ini ia masih terus melakukan kordinasi dengan pihak maskapai. Namun ia mengaku bahwa usaha tersebut tidak bisa menghasilkan keputusan yang instan, terlebih karena adanya aturan Kemenhub terkait batas atas dan batas bawah harga tiket. "Sulit juga dibatasi, karena tidak ada aturan yang dilanggar. Tapi memang, sebagian maskapai itu menerapkan harga yang cenderung mendekati batas atas dari harga yang diterapkan Kemenhub," jelas Salman.
Salman menghimbau kepada seluruh maskapai untuk kembali mempertimbangkan harga yang hendak dikeluarkannya. Seperti misalnya maskapai Garuda Airlines, yang sudah menurunkan harga tiketnya sebesar 20 persen. "Jangan Garuda saja, maskapai lain harusnya juga menurutnkan harga tiketnya. Biar merapatnya tidak pada batas atas, tapi agak kebawah," tandas Salman. (*)
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur