"Jumlah uang yang hilang itu Rp518 juta. Jadi saya membentuk tim terdiri dari lima orang untuk meneliti kemana uang yang hilang itu. Anak itu (Staf pengelola SPP) menyetor uang ke yayasan tidak sesuai dengan rekapitulasi data siswa sekolah,” ucapnya, Sabtu (23/2/2019)
Iskandar yang akrab disapa Kaik melanjutkan, pihaknya telah berkonsultasi dan dibenarkan oleh akuntan publik sehingga pemecatan diputuskan dalam rapat yayasan. Bahkan yang bersangkutan sempat dilaporkan ke polisi meski berujung damai.
"Sobirin (Kepala Madrasah) diberhentikan karena kelalaian. Tidak mengawasi staf. Sobirin merasa tidak puas, selang dua hari setelah rapat, dia koar-koar kemana-mana termasuk ke alumni sehingga terjadinya aksi kemarin,” bebernya didampingi Alfian, salah satu yang dituntut alumnus untuk diberhentikan.
Selain itu, staf Pengelola SPP atau bendahara juga mengakui telah menyelewengkan uang yayasan sekitar Rp50 juta untuk keperluan pribadi.
"Kami juga tidak berani menuduh orang lain. Kemana arah uang itu, kami tidak tahu. Sampai akhirnya si Sobirin harus bertanggung jawab terhadap stafnya, kenapa bisa lalai. Karena dia ikut teken disitu,” pungkasnya.
Sedikitnya ada beberapa point yang disimpulkan namun tidak dapat dipenuhi yayasan terkait tuntutan aksi alumni dan siswa PPKP Ribathul Khail diantaranya pemberhentian Alfian dan Amrozi dari yayasan, mengembalikan Sobirin sebagai guru.
Kemudian, memberikan hak-hak jabatan seperti rumah jabatan dan tunjangan untuk Sobirin dan tidak tidak membuat resah para tenaga didik berdasarkan isu pemberhentian secara sepihak
Penulis : Reza Fahlevi
Editor : Hendra