Jumlah THL di Kukar sekitar 7.000 lebih termasuk K1 dan K2 serta jumlah THS sekitar 2.000 lebih.
Kepala BKPSDM Kukar Jane A. R Nazaruddin, mengatakan formasi P3K di Kukar baru akan didapatkan setelah proses penataan ASN selesai.
“Banyak faktor dan indikator yang harus dipenuhi dalam penyusunan Anjab ABK, karena seluruh tugas dari masing-masing jabatan harus rinci untuk mengetahui berapa jumlah ASN yang dibutuhkan seperti menghitung beban kerjanya berdasarkan berbagai indikator dalam melaksakan tupoksinya,” ungkap Jane kepada Korankaltim.com, Sabtu (9/1/2019).
Tindaklanjut proses penataan ASN itu adalah dengan melakukan redistribusi ASN yang dalam pelaksanaannya pun tidak mudah. Sebab, ada implikasi lainnya yang harus diantisipasi.
Anjab ABK merupakan Tupoksi Bagian Ortal Setkab Kukar.Namun, Bagian Ortal bekerjasama dengan instansi terkait lainnya. Sejak akhir 2018 kami sudah mulai merancang persiapannya bersama Tim Penataan ASN Kukar.
“Formasi CPNS dan formasi P3K harus disusun dalam 1 paket karena formasi P3K adalah mengisi kekosongan jabatan PNS yang telah dihitung sesuai kebutuhan pada masing-masing perangkat daerah dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Muh. Huldi