“Jika hasil analisa perhitungan kemampuan keuangan daerah terlihat adanya ketidakmampuan, maka kami mengharapkan Pemerintah Pusat untuk menambahkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kukar tahun ini dan seterusnya untuk membiayai gaji ASN itu," ungkap Kepala BKPSDM Kukar, Jane AR Nazarudin, Sabtu (9/2/2019).
Menurutnya, jika melihat data APBD beberapa tahun terakhir ini, khususnya 2015- 2019, kemampuan keuangan Kukar sangat terbatas. Tubuh APBD Kukar lebih banyak digerogoti oleh belanja pegawai, sedangkan belanja pembangunan sangat terbatas.
"Diharapkan alokasi penambahan belanja ASN ini tidak akan menghambat jalannya roda pemerintahan dan pembangunan,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat meminta Pemerintah Daerah untuk menjamin gaji P3K.
Jika pun nanti, lanjut Jane, ditetapkan formasi P3K yang diusulkan dan disetujui Kemenpan RB, maka tetap harus mendapat asistensi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dengan tetap komitmen dan konsisten dari seluruh pihak untuk menjaga proporsional APBD Kukar sesuai kebutuhan, mendahulukan kebutuhan wajib dan mengikat, alokasi untuk pembangunan tetap berjalan, bahkan diharapkan bertambah,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Muh.Huldi