“Ada beberapa sudah kita lakukan (pemberhentian sementara, Red.), tapi memang ada beberapa yang perlu kita koordinasikan dengan pengadilan, dengan kejaksaan berkaitan dengan data,” kata Edi dikonfirmasi Korankaltim.com, Senin (4/2/2019).
Menurutnya, beberapa ASN yang menghadapi kasus korupsi belum berkekuatan hukum tetap telah diberhentikan sementara. Namun, masih menerima gaji.
Di dalam PP Nomor 4 Tahun 1966, jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakin akan kebenaran dugaan yang disangkakan pihak yang berwajib, maka gaji pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan organik tersebut adalah 50 % dari gaji pokok.
Sebaliknya, jika tidak yakin akan dugaan yang disangkakan kepada ASN tersebut, maka gajinya dibayarkan sebesar 75 % dari besaran pokok.
“Kalau mereka yang diberhentikan sementara itu, mekanismenya masih menerima gaji sekian persen,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Muh. Huldi