Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, sanksi pemecatan tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar untuk mencari jumlah pastinya.
“Harus berdiskusi terlebih dahulu bersama BKPSDM karena kita belum tau pasti angkanya PNS yang sudah inkrah, mudah-mudahan besok bisa saya cari tahu sehingga surat KPK waktu itu bisa segera kita tindak lanjuti,” kata Sunggono saat diminta konfirmasi korankaltim.com, Minggu (3/1/2019).
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mewacanakan sanksi bagi bupati/wali kota serta kepala kementerian/lembaga selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak memecat PNS koruptor.
BKPSDM Kukar sendiri mengaku masih berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor untuk mendapatkan data kasus korupsi ASN yang inkrah.
Bermodal data tersebut, Pemkab bisa segera melakukan pemecatan sebagai implementasi dari SKB Mendagri RI, MenpanRB dan BKN.
“Karena kita harus punya datanya dulu ya kan, kalau kita sebutkan berapa jumlahnya tanpa ada data nanti kita dituntut orang, apa dasarnya kan? Setelah itu baru yang bersangkutan kita berhentikan,” ucap kepala BKPSDM Kukar, Jane AR Nazaruddin.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Muh. Huldi