IMB Minimalisir Kebakaran di Pemukiman Padat
1 menit baca664 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara mengingatkan masyarakat agar mendirikan rumah yang sesuai dengan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kebakaran besar, seperti yang kerap terjadi di kawasan padat penduduk.
“Dalam IMB diatur jarak antar rumah untuk memudahkan proses pemadaman apabila terjadi kebakaran," kata Kabid Pembina Perkim, Rosita Sinuraya kepada Korankaltim.com, Senin (21/1/2019).
IMB sendiri, kata Rosita, dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu. Namun nantinya, akan ada aturan yang lebih spesifik di dalam Raperda Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. “Tinggal tunggu pengesahan di DPRD saja,” ujarnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah










