Kabag Humas dan Protokol Setkab Kukar Dafip Haryanto mengatakan ada enam SPM kebutuhan dasar warga negara yang perlu dimaksimalkan yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat juga sosial.
“Standar itu yang diacu oleh pemkab dalam hal ini oleh masing-masing OPD dalam rangka standar pelaksanaannya memenuhi kaidah, guna penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang tiap tahun harus dipenuhi Pemkab untuk mendapat penilaian Pemerintah Pusat,” ujar Dafip kepada Korankaltim.com, Rabu (12/12/2018)
Pemerintah Pusat, lanjutnya, bisa menilai capaian kinerja dan target penyelenggaraan daerah yang berdampak pada pencapaian dengan target 100 persen yang ditetapkan secara nasional.
“LPPD tiap tahun dilaporkan dan dinilai, dia berkorelasi dengan pencapaian penilai LPPD provinsi. Kalau baik nilai LPPD kabupaten/kota maka akan baik juga LPPD propinsi, makanya propinsi juga sangat intens terhadap pendampingan penyusunan LPPD kabupaten/kota,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah