“Razia ini dilaksanakan
sebagai bentuk perhatian kami untuk menyadarkan warga pentingnya memiliki SIM
dan membayar pajak secara rutin,” kata Kasat Lantas Polres Kukar AKP Ramadhanil didampingi
KBO IPTU Juri M.
Dalam razia gabungan yang
melibatkan 24 personel Sat Lantas dan 30 personel Dispenda dan satu personil Jasa Rahardja ini turut melibatkan mobil
pelayanan BRI keliling, SIM Keliling, Samsat
Keliling, dan Kantor Pos
Keliling.
Tujuannya agar pelanggar bisa langsung membayar jenis pelanggarannya
melalui E-Tilang. Untuk pelanggaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB), untuk roda 2 ada 21 unit dan roda empat ada lima unit.
Ia pun mengaku dengan razia ini maka
warga bisa sadar dengan mematuhi aturan berlalu lintas dan memiliki SIM serta
taat membayar pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat. “Ke depan rajia gabungan ini akan kembali dilaksanakan
sehingga semua kendaraan di Kukar taat pajak. Selain itu razia ini juga untuk mencegah adanya tindak pencurian
kendaraan bermotor (curanmor),”
terangnya. (ami)