Dalam rapat dengar pendapat pada Kamis (11/10/2018) siang tadi, yang difasilitasi Komisi I DPRD Kukar, anggota dewan juga sepakat dengan tuntutan warga.
"Jadi memang kami sepakat dengan masyarakat yang mendesak perusahaan setop beroperasi dan segera membenahi kerusakan yang dibuatnya akibat akses jalan longsor yang terjadi 25 September lalu," kata Ketua Komisi I DPRD Kukar, Hamdan kepada Korankaltim.com
Hadir dalam RDP siang tadi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan perwakilan masyarakat serta manajemen perusahaan.
Menurut Hamdan, DLHK telah meneliti tata kelola lingkungan dan AMDAL yang dimiliki CV JAR. Kesimpulannya perusahaan itu dinyatakan bersalah.
"Masyarakat menolak usulan pemindahan makam dan menuntut agar jalan yang longsor segera diperbaiki," terang Hamdan.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Supiansyah