KTP El yang Rusak, Bisa Diproses Awal September
1 menit baca2.963 kali dibaca

KORANKALTIM.COM - Pentingnya fungsi KTP sebagai identitas diri mulai dulu hingga era modern saat ini sangat terasa. Pasalnya segala sesuatu baik urusan pekerjaan, menikah, bisnis dan sebagainya tentunya memerlukan keberadaan KTP.
Namun apa jadinya jika KTP elektronik yang kita punya mengalami kerusakan yang tidak kita inginkan, seperti tercuci, patah atau rusak karena tidak sengaja atau bahkan hilang. Menyikapi hal ini Disdukcapil Kutai Kartanegara memberikan solusi agar fungsi surat sebagai identitas diri tetap berfungsi meski KTP El Yang kita miliki rusak atau hilang.









