Kutai Kartanegara Sudah Tetapkan Kadar Zakat Fitrah
1 menit baca1.311 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONNG - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara sudah menetapkan kadar zakat fitrah tahun ini. Ketetapan tersebut sudah ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kukar H Fahmi Rabu (23/5) pekan lalu.
Staf Kasi Syariah Kantor Kemenag Kukar Aswan Efendi kepada Korankaltim.com Rabu (30/5) siang tadi menjelaskan, ada tiga kadar zakat fitrah yang ditetapkan sesuai dengan harga beras kualitas paling tinggi dan paling rendah sebanyak 2,5 kg. “Pertama, sesuai tingkatan harga beras tertinggi sebesar Rp40 ribu, kedua sesuai tingkatan harga beras menengah sebesar Rp35 ribu dan yang terendah Rp30 ribu,” jelas Aswan.










