Defisit, Disperindag Kukar Hanya Bantu Lima Pelaku UKM
1 menit baca565 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk olahan makanan, menjadi bagian penting untuk menembus pasaran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Kukar rutin tiap tahunnya membantu mengurus sertifikat halal bagi pelaku UMK di Kukar. Namun tahun ini bantuan yang diberikan dengan jumlah yang minim.
“Kami bantu mendapatkan sertifikat halal MUI untuk lima pelaku UMK saja,” kata Kabid Pemngembangan dan Pemberdayaan Pasar, Muhammad Bustani, Kamis (17/5) pagi tadi kepada Korankaltim.com.









