Namun, Dinkes tidak mencurigai pengelolaan limbah oleh rumah sakit yang belum melaporkan pengelolaan B3 oleh 17 rumah sakit tersebut.
"Rumah sakit yang belum lapor, segera serahkan laporan limbahnya ke kami," ucapnya.
Lebih jauh dijelaskan, pengelolaan limbah yang ada di puskesmas-puskesmas tiap daerah tidak bisa disamakan, seperti puskesmas yang ada di Samarinda dan Kukar berbeda.
"Kalo puskesmas di Samarinda ada pihak yang mengambili limbahnya, kalau puskesmas di Kukar jaraknya jauh-jauh, minimal pihak puskesmas bisa membuat tempat pembuangan limbah tersendiri," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Kesling Kemenkes, Iwan Nefawan mengatakan puskesmas bisa membuat tempat pembuangan dan penghancuran limbah yang standar, dengan tingkat kedalaman 14 meter dengan memakai pola penghancuran limbah sistem dibalas.
"Memang membuang tempat pembuangan limbah yang sesuai standar menitihkan dana yang besar agak sulit dengan kondisinya keuangan saat ini yang menghadapi defisit. Limbah daging bekas ampumtasi harus sampai musnah tanpa sisa, khawatir ada bakteri atau hewan yang akan menyebari virussetelah hinggap di limbah ampumtasi," pungkasnya. (*)
Penulis : Andriansjah
Editor : Supiansyah