Menurutnya, hal yang paling penting dan harus diperhatikan PPK ialah pengisian indentitas pemilih sesuai KTP pada formulir C7 dan harus terdapat pengawas di TPS.
“Suksesnya Lilgub nanti hasil kerja keras petugas KPPS tujuh orang, pengawas TPS/PPL satu orang, saksi paslon satu orang, petugas Kamtibnas dua orang, pemantau serta pemilih,” katanya.
Pemilih, kata dia, wajib membawa KTP-el dan telah terdaftar di DPT. Bagi pemilih yang pindah TPS diwajibkan menyertakan formulir A5.
“Pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun memiliki KTP-el, menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 siang waktu setempat, apabila surat suara masih tersedia,” ujarnya.
Komisioner Panwaslu Kukar, Muhammad Yudi mengatakan pengawasan perhitungan suara nantinya mudah diminitor dan dapat diantisipasi, tinggal dilihat DPT, pemilih partisipasi, pemilih tambahan serta pengawasan perhitungan suara.
“Pengawasan perhitungan suara nantinya akan lebih mudah karena perhitungan suara dilakukan di PPK, yang terjadi kerawanan, pengiriman surat suara dari TPS ke PPK, terutama untuk wilayah pesisir dan hulu Mahakam,” ucapnya.
Penulis : Andriansjah
Editor : Supiansyah