Edi menduga pengusaha enggan membayar pajak karena belum mendapatkan informasi jelas seputar mekanisme penarikan pajak.
Beberapa pengusaha mengangap pajak 10 persen itu dibebankan kepada mereka Padahal pajak itu ditarik dari pembeli.
"Pajak 10 persen itu dibebankan ke konsumen, bukan ke pelaku usaha. Di daerah manapun pajak dibebankan ke konsumen. Kalau orang Tenggarong makan di warung makan di Samarinda, yang bayar pajaknya ya tetap orang Tenggarong,” katanya.
Edi meminta agar penarikan pajak dari sektor ini dimaksimalkan karena Kukar tak lagi bisa mengandalkan dana bagi hasil (DBH) migas dan minerba.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Totok Heru Subroto mengatakan, pajak dan retribusi warung makan dan restoran di Kukar mencapai Rp30 miliar per tahun. Hanya saja, pajak itu didominasi dari penarikan terhadap pengusaha katering di perusahaan-perusahaan di Kukar.
Penulis : Andriansjah
Editor : Supiansyah