“Menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara," kata JPU Fitri Ira.
Atas tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang dibacakan pada sidang berikutnya.
“Saya tidak bersalah, saya ajukan pembelaan,” kata Jakir didampingi kuasa hukumnya Oki M Alfiansyah dalam sidang yang diketuai majelis hakim Titis Wulandari.
Oki M Alfiansyah menyatakan kliennya tak bersalah, ini dibuktikan dari keterangan sejumlah saksi. Di mana senpi yang dituduhkan jaksa hanyalah pistol mainan.
"Bahkan kami juga sudah datangkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Balikpapan, bahwa apa yang dituduhkan kepemilikan senpi tidak terbukti," terangnya.
Mujakir ditangkap Densus 88 di kediamannya Jl Usaha Tani Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara karena dicurigai sebagai teroris, akhir Desember 2017 lalu.
Dalam pemeriksaan, kecurigaan itu tidak bisa dibuktikan oleh polisi. Ia kemudian disangkakan dengan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.
Penulis : Andriansjah
Editor : Supiansyah