"Enam bulan lebih baru disampaikan oleh perusahaan, seharusnya data tersebut harus disampaikan segera setelah penerimaan pekerja," Kata Agus pada korankaltim.com, Kamis (8/3).
Data ketenagakerjaan tersebut, kata Agus, harus dilapirkan ke Pemprov Kaltim untuk mengetahui sektor mana saja yang kekurangan tenaga kerja.
Ia mengatakan perusahaan setidaknya memberitahukan rencana perekrutan pekerja dengan spesifikasi yang jelas, bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
"Terus terang dalam penerimaannya perusahaan bisa lakukan sendiri, jika seperti itu minimal mereka memberitahukan rencana perekrutan itu dengan spesifikasi dan persyaratan yang jelas, tujuannya agar kita bisa meninjau soal bagaimana mekanisme perekrutannya apakah akan menjadi masalah kedepannya, karna nanti ujung-ujungnya bisa saja menimbulkan permasalahan apakah sebelum atau perekrutannya tidak jelas karena tak jarang ditemui adanya penipuan, makanya minimal harus melapor," jelasnya
Bahkan, setiap tahunnya, perusahaan yang melaporkan data tersebut memang sangat minim. Pihaknya telah mengimbau perusahaan yang ada di Kukar untuk segera melaporkan namun terus seperti itu.
"Terus terang saja, hampir seluruh perusahaan belum kirimkan laporannya, sangat minim sekali. Kami sudah beberapa kali sampaikan itu, masih bisa dihitung perusahaan yang melaporkan data tenaga kerjanya," pungkasnya.
Penulis : Reza
Editor : Supiansyah