Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Bongan bersama Satres Narkoba Polres Kubar pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 19.00 Wita di kediaman tersangka.
Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu wicaksono dalam press rilis yang digelar Selasa (14/4/2026) di Mapolres Kubar menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bongan.
“Dari informasi awal, yang bersangkutan diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bongan,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penggerebekan di rumah e.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat masuk ke dalam rumah dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sesuatu di lantai dapur. Namun, gerak-gerik tersebut tidak luput dari pengamatan petugas.
“Anggota melihat yang bersangkutan membuang sesuatu di dapur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bungkus rokok yang berisi paket sabu,” jelas Kapolres.
Dari dalam bungkus rokok tersebut, petugas menemukan 26 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang. Tersangka pun mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di bagian dapur. Petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip, alat serok dari potongan sedotan, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil penimbangan, total sabu yang diamankan dalam kasus ini mencapai sekitar 8,8 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bongan. Wilayah tersebut dinilai cukup rawan karena berada di kawasan perbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Bongan ini wilayah perbatasan, sehingga berpotensi menjadi jalur masuk peredaran narkotika,” tambahnya.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim antara Polsek Bongan dan Satres Narkoba Polres Kubar.
“Tidak ada keberhasilan individu, ini murni kerja tim. Semua jajaran terlibat dalam pengungkapan kasus narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Polres Kubar juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kubar.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Kami butuh dukungan masyarakat dalam memberantas narkoba,” tutupnya.
Editor: Erwin