Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum tuntasnya penyelesaian sengketa lahan dan tuntutan kompensasi yang dinilai belum mendapat kepastian.
Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan aparat gabungan dari Polres Kubar, Satpol PP, serta Kodim. Dalam aksi itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari kompensasi tanam tumbuh, dugaan reklamasi yang dinilai belum optimal, hingga dampak aktivitas perusahaan terhadap alur sungai.
Wakil Ketua TBBR Kubar, Kincan, menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan perjuangan panjang yang hingga kini belum menemukan titik terang. Ia menilai tim validasi dan verifikasi yang dibentuk pemerintah daerah belum mampu memberikan solusi konkret.
“Ada tiga tuntutan utama kami, yakni kompensasi atas tanaman di lahan yang dikelola orang tua kami, persoalan reklamasi, serta dugaan dampak aktivitas di alur sungai yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, inti persoalan terletak pada belum terpenuhinya kompensasi yang adil bagi ahli waris. Ia juga mempersoalkan adanya pembayaran kompensasi oleh pihak perusahaan kepada pihak lain yang dinilai tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
Berbagai upaya, lanjut Kincan, telah dilakukan, mulai dari mediasi, audiensi hingga pelaporan ke kepolisian. Namun, seluruh proses tersebut belum membuahkan hasil. Karena itu, pihaknya berencana melanjutkan perjuangan hingga ke tingkat pusat serta mendesak evaluasi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan hingga persoalan diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kubar, Kamius Junaidi, menegaskan pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, termasuk melalui aksi damai maupun forum audiensi.
“Kami menyambut baik penyampaian aspirasi ini. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendengarkan, menampung, dan menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan secara konstruktif, dengan tetap menjaga kondusifitas dan rasa aman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil kerja tim validasi dan verifikasi merupakan rangkuman data dan fakta dari berbagai pihak yang kemudian dituangkan dalam kesimpulan. Namun, tindak lanjut dari kesimpulan tersebut berada pada tahapan berikutnya, yang dapat berupa mediasi lanjutan maupun langkah hukum.
Kamius juga menegaskan pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan sektor kehutanan dan pertambangan yang menjadi ranah pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dan penghubung. Jika ada laporan resmi, kami siap menyampaikan ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kubar, Suwito, yang tergabung dalam tim verifikasi, menyebut pihaknya telah menghimpun dokumen serta melakukan pengecekan lapangan secara objektif dan partisipatif.
Dari hasil verifikasi, lahan yang disengketakan diketahui berada dalam kawasan hutan dan termasuk wilayah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk operasional PT Trubaindo Coal Mining.
Dalam dokumen yang dihimpun tim, perusahaan juga tercatat telah melakukan pembayaran kompensasi sebesar sekitar Rp2,9 miliar kepada pihak lain atas lokasi yang sama.
Namun, di sisi lain, pihak Kincan sebagai ahli waris mengklaim belum pernah menerima pembayaran tersebut. Perbedaan klaim inilah yang hingga kini masih menjadi pokok sengketa dan belum menemukan titik temu.
“Tim hanya menyajikan data dan fakta dari kedua belah pihak. Untuk tindak lanjut, akan dilakukan melalui mekanisme berikutnya,” jelasnya.
Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat terus membuka ruang komunikasi guna mencari solusi yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Erwin