Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kubar Erik Victory menegaskan, sistem pembinaan dan pengawasan terus diperkuat, terutama dalam pengelolaan keuangan kampung yang mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. “Transparansi, keterbukaan informasi, serta kepatuhan terhadap aturan wajib dipegang oleh petinggi sebagai penanggung jawab keuangan kampung,” kata Erik.
Sampai saat ini Dana Desa (DD) tahap I telah disalurkan ke 56 kampung, sementara Alokasi Dana Kampung (ADK) tahap I sudah diterima 72 kampung. Namun, masih terdapat kampung yang belum mengajukan pencairan sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan.
Untuk mencegah potensi pelanggaran, DPMK telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya deteksi dini kampung berisiko, peningkatan koordinasi lintas perangkat daerah, hingga optimalisasi peran tenaga pendamping desa.
Sementara Bupati Kubar Frederick Edwin menyebut pengelolaan anggaran kampung harus dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan dana kampung tidak hanya berdampak pada pembangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak dikelola dengan baik. “Pengelolaan keuangan kampung harus transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah berharap lewat rakor ini seluruh petinggi dapat meningkatkan disiplin administrasi serta mempercepat proses pengajuan anggaran, sehingga pembangunan di tingkat kampung tidak mengalami keterlambatan.
Editor: Aspian Nur