Bisnis BBM Subsidi Ilegal di Kubar Terbongkar, Empat Pelaku Diciduk
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis : Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kutai Barat terbongkar.
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis : Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kutai Barat terbongkar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat membekuk empat pelaku yang diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut, lengkap dengan barang bukti mencapai 1.330 liter BBM.
Pengungkapan kasus ini disampaikan aparat hukum dalam konferensi pers yang digelar di lantai II Gedung SPKT Polres Kutai Barat Selasa (7/4/2026) hari ini.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Khairul Umam menjelaskan, penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda di kawasan Jalan Poros Trans Kalimantan tepatnya di Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok.
“Dari dua tempat kejadian perkara, kami mengamankan empat tersangka berinisial M, F, T, dan I. BBM jenis Pertalite ini rencananya dijual kembali ke toko maupun kios,” kata Khairul.
Kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggota di lapangan, yang kemudian diperkuat dengan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Idik II Tipidter langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kendaraan pick-up yang telah dimodifikasi. Mereka membeli BBM secara berulang di SPBU, kemudian memindahkannya ke dalam jerigen menggunakan selang sebelum diangkut dan dijual kembali tanpa izin resmi. “Modusnya, pelaku membeli BBM berkali-kali, lalu dimasukkan ke jerigen. Setelah itu diangkut untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi,” jelas Khairul.
Selain 38 jerigen berisi Pertalite, polisi juga menyita empat unit kendaraan roda empat serta empat unit pompa drum manual lengkap dengan selang. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membeli BBM dengan harga sekitar Rp10 Ribu per liter dan menjualnya kembali seharga Rp14 Ribu per liter.
“Dengan selisih Rp4 Ribu per liter, mereka bisa meraup keuntungan hingga sekitar Rp4 Juta untuk setiap satu ton BBM,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan awal, aktivitas tersebut telah berlangsung satu hingga dua bulan terakhir. Namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal ini.
Modus serupa disebut Khairul berpotensi terjadi di lokasi lain, termasuk dengan memanfaatkan pengisian BBM menggunakan barcode di SPBU lalu dipindahkan di titik tertentu sebelum dijual kembali.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.
Polres Kubar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Kami akan menindak tegas secara profesional dan berkeadilan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Khairul.
Editor: Aspian Nur

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
7 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG