Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kubar Benedikus, menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru ASN, baik PNS maupun PPPK atas peran mereka sebagai ujung tombak pendidikan.
“Pemerintah daerah memahami harapan para guru. Namun setiap kebijakan penganggaran harus tetap berpijak pada regulasi dan kemampuan keuangan daerah,” kata Benedikus Jumat (27/3/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah diwajibkan menjaga rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Saat ini, posisi belanja pegawai di Kubar disebut sudah mendekati ambang batas tersebut.
Jika dilanggar pemerintah daerah berpotensi dikenai sanksi berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Selain itu, tahun 2026 menjadi periode yang cukup menantang. Penurunan dana transfer ke daerah serta tuntutan efisiensi membuat ruang fiskal semakin terbatas. Kenaikan TPP pun baru dimungkinkan jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat signifikan.
Pemkab Kubar memastikan TPP bagi sektor pelayanan dasar tetap menjadi prioritas. TPP guru dan tenaga kesehatan ditegaskan tidak mengalami pemotongan dibandingkan tahun sebelumnya. Efisiensi anggaran justru diarahkan pada pejabat struktural dan tenaga pelaksana lainnya.
Kepala Bagian Organisasi Setkab Kubar Agung Sugara secara terpisah mengatakan, kebijakan ini diambil agar TPP guru tetap bertahan di tengah keterbatasan anggaran. Ia menyebut, tidak sedikit daerah lain yang justru menurunkan bahkan meniadakan TPP bagi guru.
“TPP ini merupakan tambahan penghasilan dari APBD di luar tunjangan yang telah diberikan pemerintah pusat, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG),” kata Agung.
Kebijakan tersebut diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah guna menghindari risiko hukum, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
Di sisi lain, Pemkab Kubar juga menyiapkan program peningkatan kualitas guru, seperti fasilitasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan rencana pemberian beasiswa S1 bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru secara berkelanjutanu.
Editor : Aspian Nur