Kebijakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pelaksanaan TPP ASN 2026 yang digelar di Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Senin (23/2/2026).
Bupati Kubar Frederick Edwin menegaskan, TPP merupakan instrumen penting untuk mendorong peningkatan kinerja dan disiplin ASN. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“TPP diharapkan dapat memotivasi ASN agar lebih produktif dan bertanggung jawab. Tetapi pemberiannya harus disesuaikan dengan kemampuan APBD dan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Penyesuaian TPP tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai dalam APBD sebesar 30 persen. Selain itu, kebijakan ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyusunan APBD 2026 serta Peraturan Bupati Kubar Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan TPP secara akuntabel dan terukur.
Kepala Bagian Organisasi Setkab Kubar, Agung Sugara, menjelaskan bahwa APBD Kubar Tahun 2026 tercatat sebesar Rp3,52 triliun. Dari jumlah tersebut, total belanja pegawai mencapai Rp983,04 miliar atau 27,92 persen dari APBD. Angka ini terdiri dari belanja pegawai di luar TPP sebesar Rp509,28 miliar dan total TPP PNS serta PPPK sebesar Rp473,75 miliar.
“Secara persentase memang masih di bawah batas 30 persen. Namun pemerintah daerah juga harus mencadangkan sekitar 2,1 persen untuk mengantisipasi rencana kenaikan gaji ASN oleh pemerintah pusat. Ruang fiskal kita sangat terbatas,” jelasnya.
Ia menambahkan, penurunan APBD 2026 yang dipicu berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, di sisi lain diiringi peningkatan jumlah pegawai. Kondisi ini membuat Pemkab Kubar mau tidak mau melakukan rasionalisasi TPP agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan tidak melampaui batas belanja pegawai.
Meski dilakukan penyesuaian, pemerintah daerah memastikan TPP jabatan fungsional guru tetap dipertahankan. Selain itu, PPPK tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD dan puskesmas juga tetap menerima TPP dengan besaran yang sama dengan PNS pada kelas jabatan yang setara.
Sementara untuk PPPK jabatan pelaksana dan jabatan fungsional di luar guru dan tenaga kesehatan, TPP diberikan sebesar 60 persen dari TPP PNS untuk kelas jabatan 5, 6, 7, dan 8. Adapun PPPK kelas jabatan 1,2, dan 3 menerima sebesar 70 persen dari TPP PNS pada kelas jabatan yang sama.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kubar berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan TPP 2026, sekaligus menegaskan komitmen bahwa penyesuaian penghasilan harus sejalan dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Editor: Erwin