Pemkab masih menunggu kepastian resmi dari Polda Kalimantan Timur terkait status hukum yang bersangkutan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kubar Ayonius menegaskan belum ada pengunduran diri resmi dari Kadinkes. Pemerintah daerah juga belum menerima surat resmi terkait penahanan atau perkembangan status hukum dari penyidik.
“Sampai sekarang belum ada pengunduran diri resmi. Kami juga sudah menyurati Kapolda untuk meminta kejelasan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, serta bagaimana status hukumnya. Namun belum ada surat resmi yang kami terima,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta memberhentikan seorang pejabat tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap keputusan administrasi, kata dia, harus didukung dokumen resmi dari aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada penahanan atau status hukum tertentu, harus ada bukti tertulis resmi. Itu yang menjadi dasar bagi kami untuk memproses secara administrasi. Selama belum ada bukti otentik, kami tidak bisa menyatakan yang bersangkutan bersalah atau mengambil langkah pemberhentian,” tegasnya.
Menurut Ayonius, desakan dari sejumlah pihak, termasuk wacana aksi demonstrasi, merupakan bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, pemerintah tetap harus berhati-hati agar tidak melangkah di luar koridor hukum.
“Berbeda halnya jika seseorang langsung ditahan, maka proses administrasi bisa segera dilakukan. Dalam kasus ini yang bersangkutan belum ditahan dan masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan Ritawati Sinaga sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Selain menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kubar, ia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Penyidik mengungkap, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Salah satunya terkait nilai perencanaan teknis yang mencapai lebih dari Rp145 miliar, sementara pagu anggaran tahun 2024 hanya sekitar Rp48 miliar. Perbedaan tersebut disebut tidak disertai kajian ulang secara formal dan hanya dilakukan penyesuaian secara lisan tanpa dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menetapkan Direktur PT BPA berinisial S sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp4,16 miliar. Hingga kini, para tersangka belum ditahan dan proses hukum masih terus berjalan.
Editor: Erwin