Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai pengedar, beserta ratusan poket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (6/2/2026) pekan lalu sekitar pukul 18.20 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Berau, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.
Rumah tersebut diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan sekaligus tempat aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kubar, AKP Deky Jonatan Sasian mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkotika. Saat penggerebekan berlangsung, terdapat dua orang di lokasi, namun satu orang laki-laki berhasil melarikan diri melalui pintu dapur dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Deky Selasa (10/2/2026).
Dalam penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sebanyak 102 poket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil. Total berat kotor barang haram tersebut mencapai sekitar 14,4 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua unit timbangan digital, satu alat hisap sabu, plastik klip kosong, alat press plastik, beberapa korek api, serta dua unit telepon genggam.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap salah satu ponsel milik tersangka, ditemukan bukti transaksi yang mengarah pada pembelian narkotika dengan nilai sekitar Rp15 juta. Ini menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan terlibat aktif dalam peredaran sabu,” jelasnya.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial V.D. pria berusia 33 tahun, warga Kecamatan Barong Tongkok, Kubar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, V.D. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Kubar berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kubar. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan, terutama dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkas Deky..
Editor: Aspian Nur