Potit menilai aktivitas perusakan hutan tersebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan serius, hingga akhirnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Timur.
Sebagai wakil rakyat sekaligus Ketua Hutan Kampung Besiq, Potit menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan sopir truk semata. Ia mendesak agar aktor intelektual di balik penjarahan kayu ulin diusut hingga tuntas.
Berdasarkan laporan masyarakat, Potit memaparkan setiap hari diperkirakan sebanyak 10 hingga 12 truk bermuatan kayu ulin keluar dari kawasan hutan desa. Jika satu truk mengangkut sekitar 7 hingga 8 meter kubik, maka dalam kurun waktu empat bulan terakhir jumlah kayu yang diambil disebut mencapai ribuan meter kubik.
“Masyarakat Besiq sudah menjaga hutan desa ini sejak ratusan tahun lalu. Kami sendiri tidak bisa memanfaatkan kayu karena statusnya hutan desa, yang pemanfaatannya harus seizin menteri. Ini tiba-tiba orang luar datang menebang seenaknya, tanpa izin masyarakat, apalagi izin negara,” ujar Potit kepada Korankaltim.com Jumat (30/1/2026).
Luas Hutan Kampung Besiq mencapai 5.548 hektare. Dengan maraknya aktivitas pembalakan liar, Potit khawatir ratusan bahkan ribuan hektare kawasan hutan telah rusak. Kekhawatiran itu, menurutnya, bukan hanya soal kerugian lingkungan saat ini, tetapi juga masa depan anak cucu masyarakat Besiq.
Atas dasar itu, Potit meminta tim gabungan harus turun kembali ke lokasi untuk menyisir sisa-sisa kayu hasil tebangan yang diduga masih tertinggal di dalam hutan.
“Hari ini juga harus dicek ke lapangan. Kayu yang belum sempat diangkut harus diamankan,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wakapolres Kubar Kompol Subari mengatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan di bawah kendali Kabag Ops dan Kasat Reskrim. Tim ini akan melakukan pengecekan ulang guna memverifikasi skala kerusakan sekaligus mengamankan sisa barang bukti.
“Kami akan turun langsung ke lapangan bersama Pak Potit, masyarakat, serta melibatkan Kejaksaan dan TNI,” kata Subari.
Sementara Kepala Polisi Hutan Dishut Kaltim Jumain menegaskan, aspirasi DPRD dan masyarakat menjadi atensi utama pihaknya memastikan jaringan distribusi kayu ulin, yang diduga akan dibawa ke Samarinda dan Barong Tongkok, akan didalami.
Saat ini, dua sopir truk beserta 160 batang kayu ulin telah diamankan aparat. Bagi masyarakat Besiq, keadilan benar-benar dirasakan jika dalang utama di balik pembalakan liar tersebut berhasil diungkap dan aktivitas perusakan hutan dihentikan sepenuhnya.
Editor Aspian Nur