Isu tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kubar bersama sejumlah perangkat daerah terkait yang digelar di Kantor Sekretariat DPRD Kubar, Rabu (7/1/2026). RDP melibatkan OPD yang membidangi pengelolaan aset dan pendapatan daerah, di antaranya Dispora, Disperindagkop, Bapenda, BKAD, serta Dinas Pariwisata Kubar.
Anggota DPRD Kubar, Rita Asmara Dewi, mengatakan pembahasan ini penting agar pengelolaan aset daerah ke depan dapat berjalan lebih tertib, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah maupun masyarakat.
“Kami melakukan RDP bersama dinas-dinas terkait untuk membahas bagaimana pengelolaan aset daerah ke depan bisa lebih tertib dan adil. Di tengah efisiensi anggaran, aset daerah justru harus dikelola dengan lebih baik, bukan malah menimbulkan persoalan di masyarakat,” ujarnya kepada Korankaltim.com
Rita menjelaskan, aset daerah merupakan fasilitas publik yang cukup sering dimanfaatkan, baik oleh pemerintah, masyarakat umum, komunitas, hingga pelaku UMKM. Karena itu, diperlukan standar pengelolaan yang jelas, mulai dari mekanisme pinjam pakai, penetapan tarif, hingga pengaturan keterlibatan pihak ketiga.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kubar juga menerima sejumlah keluhan dari pelaku UMKM, terutama terkait biaya sewa dan pungutan tambahan yang dinilai memberatkan. Kondisi ini kerap terjadi pada kegiatan yang berlangsung singkat, namun biaya yang dikeluarkan pelaku usaha tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh.
“Kami mendapat banyak masukan dari pelaku UMKM. Mereka sudah membayar sewa stan, namun masih dibebani biaya lain yang nilainya cukup besar dan tidak selalu dijelaskan sejak awal. Bahkan dalam beberapa kasus, biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan hasil yang mereka dapatkan,” kata Rita.
Senada dengan hal tersebut, anggota DPRD Kubar, Sepe M, menegaskan bahwa penarikan retribusi terhadap UMKM harus dilakukan secara wajar dan tidak membebani pelaku usaha kecil. Menurutnya, UMKM justru perlu dilindungi karena menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
DPRD Kubar menilai pemanfaatan aset daerah jangan sampai lebih banyak menguntungkan pihak ketiga, sementara pelaku UMKM yang terlibat langsung di lapangan tidak merasakan dampak positif secara seimbang. Karena itu, pengaturan peran pihak ketiga dinilai perlu diperjelas.
Rita menambahkan, keterlibatan pihak ketiga tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui koordinasi yang jelas dengan OPD terkait dan pihak penyewa, serta diatur dalam regulasi daerah agar memberikan kepastian dan perlindungan bagi semua pihak.
Pandangan serupa disampaikan anggota DPRD Kubar, Sadli, yang menekankan bahwa penetapan besaran pungutan harus menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan ditentukan oleh pihak ketiga. Dengan adanya penetapan resmi, penyewa tidak lagi dibebani biaya yang tidak jelas.
Anggota DPRD Kubar lainnya, Sopiansyah, menekankan pentingnya penataan kegiatan yang memanfaatkan aset pemerintah agar lebih tertib dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Ia menilai, dalam pelaksanaan event, perlu ada pengelolaan yang baik sehingga aktivitas masyarakat, termasuk lalu lintas kendaraan, dapat berjalan lebih teratur dengan dukungan fasilitas yang memadai.
Sementara itu, anggota DPRD Kubar, Agus Sopian, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap pungutan wajib harus mengacu pada peraturan daerah sebagai landasan hukum.
“Pemerintah memiliki OPD dengan tugas dan fungsi masing-masing. Jika penarikan retribusi dilakukan di luar aturan yang berlaku, hal itu justru menjadi persoalan karena ada sanksinya,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kubar juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset-aset daerah yang selama ini belum dimaksimalkan. Anggota DPRD Kubar, Abram Christ Ernez, menilai sejumlah aset memiliki potensi besar untuk menambah PAD jika dikelola secara serius, salah satunya kawasan sirkuit Lanay Jaya.
Selain itu, anggota DPRD Kubar, Rul Riskha Risandi, menyarankan agar aset daerah yang kerap menjadi pusat keramaian dan dihadiri ribuan masyarakat dilengkapi dengan fasilitas yang memadai serta pengaturan tarif yang jelas, sehingga tidak membuka ruang bagi pungutan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
DPRD Kubar berharap, melalui pembenahan pengelolaan aset daerah ini, pemanfaatan fasilitas milik pemerintah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Harapannya, masyarakat merasa nyaman, UMKM tidak terbebani, kegiatan berjalan lancar, dan di sisi lain daerah tetap memperoleh pemasukan untuk mendukung pembangunan,” pungkas Rita.
Editor: Erwin