Rapat yang digelar di Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Senin (5/1/2026), difokuskan untuk merumuskan langkah penanganan konkret dan terkoordinasi agar permasalahan jalan tidak berlarut-larut.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Kubar, Kodim 0912/Kubar, Polres Kubar, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), serta sejumlah perangkat daerah terkait. Perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kubar juga turut dilibatkan dalam forum tersebut.
Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi permasalahan infrastruktur jalan secara menyeluruh, sekaligus menyusun langkah penanganan jangka pendek dan jangka panjang.
Kerusakan jalan dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta menghambat aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Wakil Bupati Kubar, Nanang Adriani, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan respons pemerintah daerah terhadap aspirasi dan keresahan masyarakat yang disampaikan melalui aksi penutupan jalan.
“Dari pertemuan tadi, kami sebenarnya merasa cukup lega dan optimistis karena ada beberapa informasi penting yang kami terima,” ujarnya kepada Korankaltim.com
Nanang menjelaskan, pihak perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk ikut berkontribusi dalam penanganan kerusakan jalan, terutama melalui penyediaan material dan dukungan lain untuk perbaikan darurat.
“Memang perbaikannya belum sepenuhnya tuntas, tetapi ada kesanggupan dari perusahaan untuk membantu agar jalan tetap bisa dilewati dengan lebih aman,” jelasnya.
Selain itu, BPJN juga menyampaikan rencana penanganan jalan telah disiapkan. Kontrak pekerjaan telah dilakukan sejak Desember 2025, dengan pelaksanaan perbaikan yang akan dilakukan secara bertahap, baik melalui penanganan sementara maupun pembangunan permanen seperti perbaikan mayor dan rigid pavement hingga tahun 2026.
Rapat koordinasi ini secara khusus membahas kondisi ruas jalan dari Simpang Tiga Busuh- Simpang Tiga Damai – Barong Tongkok hingga Mentiwan (Sendawar). Jalur tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah warga melakukan penutupan jalan di Jalan Poros Hasanuddin, Kelurahan Simpang Raya, pada 3 Januari 2026.
Berdasarkan data BPJN, ruas jalan tersebut merupakan jalan arteri kelas III A dengan batas muatan maksimal (MST) Delapan ton. Namun di lapangan, jalan kerap dilalui truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) dengan muatan jauh di atas batas ketentuan. Kondisi overtonase ini dinilai menjadi salah satu faktor utama penyebab cepatnya kerusakan jalan di Kubar.
Nanang menegaskan, ke depan akan dibahas lebih lanjut skema kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan, termasuk pembagian peran serta teknis pelaksanaan di lapangan.
“Jalan ini adalah kepentingan bersama. Karena itu, kami mendorong keterlibatan semua pihak agar penanganan jalan bisa berjalan dan masyarakat kembali merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.
Editor: Erwin