Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Kubar Tahun 2025 yang digelar di Ruang Koordinasi Kantor Bupati Kubar, Rabu (17/12/2025).
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kubar Philip Silitonga mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal dan mampu menjangkau seluruh pekerja yang membutuhkan perlindungan.
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap warga negara yang bekerja. Kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko kerja yang dapat berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
“Melalui rapat monitoring ini kami ingin seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan yang selama ini masih belum sepenuhnya terlindungi,” kata Philip kepada Korankaltim.com.
Pekerja rentan umumnya berasal dari sektor informal dengan kondisi kerja yang tidak menentu dan memiliki risiko tinggi, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, penggiat keagamaan serta pekerja bukan penerima upah lainnya. Dengan penghasilan yang terbatas, kelompok ini sangat rentan terdampak apabila mengalami kecelakaan kerja maupun musibah kematian.
Sebagai bentuk perlindungan, Pemkab Kubar melalui BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan jaminan dasar berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 20.965 pekerja rentan di seluruh wilayah Kubar. Program tersebut diharapkan dapat meringankan beban pekerja dan keluarganya sekaligus mencegah munculnya keluarga miskin baru.
Melalui program ini, peserta mendapatkan manfaat pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batas biaya akibat kecelakaan kerja, santunan kematian hingga Rp42 Juta, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta sampai perguruan tinggi dengan total manfaat mencapai Rp174 Juta.
Sekretaris Disnaker Kubar, Herdianto, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperluas dan tepat sasaran.
Pemkab Kubar juga mengimbau seluruh perangkat daerah, BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kubar agar memastikan seluruh tenaga kerjanya telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Aspian Nur