Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Samsat Kubar ini dihadiri jajaran Bapenda, Kasat Lantas Polres Kubar, pihak Jasa Raharja, serta perwakilan manajemen PT Pamapersada Nusantara Distrik Bharinto Ekatama (BEK).
Agenda tersebut menjadi wadah evaluasi sekaligus penguatan koordinasi antarinstansi untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor pajak alat berat.
Kepala UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Kubar, Mulia Pardosi, menjelaskan bahwa pajak alat berat masih menjadi perhatian utama karena kontribusinya yang besar terhadap PAD.
Dari target sebesar Rp8,5 miliar, realisasi pajak alat berat hingga 17 Oktober 2025 baru mencapai Rp1,8 miliar atau sekitar 21 persen.
“Komisi II menyoroti capaian pajak alat berat karena kontribusinya cukup besar terhadap PAD. Apalagi di tengah kondisi keuangan daerah yang menurun, pajak daerah menjadi salah satu tumpuan utama pendapatan,” ujarnya kepada Korankaltim.com.
Ia menambahkan, UPTD PPRD terus berupaya mendorong peningkatan penerimaan melalui berbagai langkah konkret. Di antaranya melakukan pendataan langsung ke perusahaan-perusahaan pemilik alat berat, berkoordinasi dengan OPD dan instansi terkait, melaksanakan razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor bersama lintas instansi, serta sosialisasi tentang peraturan perpajakan termasuk kemudahan membayar pajak secara digital.
Berdasarkan data UPTD PPRD Kubar, terdapat 39 perusahaan yang memiliki alat berat dengan total 1.164 unit. Dari jumlah tersebut, baru 19 perusahaan yang menunaikan kewajiban pajaknya dengan total 306 unit alat berat yang sudah membayar pajak senilai Rp1,8 miliar.
Dalam forum tersebut, perwakilan manajemen PT Pamapersada Nusantara Distrik Bharinto Ekatama (BEK), Toni Kristiawan, menyampaikan komitmen perusahaan untuk terus patuh terhadap aturan perpajakan.
“Pada prinsipnya kami patuh terhadap pajak dan selalu membayar sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga terbuka untuk berkoordinasi apabila ada perbedaan data atau penyesuaian wilayah operasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa potensi pajak alat berat di Kutai Barat sangat besar dan perlu dikelola lebih serius.
“Dari perjalanan kami ke Kubar, bisa dilihat begitu banyak perusahaan yang beroperasi di sepanjang jalur sungai hingga pedalaman. Ini menunjukkan potensi pajak daerah yang luar biasa besar, hanya saja belum tergarap maksimal,” ujarnya.
Ia menekankan, dari data yang disampaikan UPTD PPRD, jumlah alat berat di wilayah ini mencapai lebih dari seribu unit, namun baru sebagian kecil yang membayar pajak. Karena itu, pihaknya meminta agar perusahaan lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kalau semua perusahaan taat, PAD kita bisa meningkat pesat. Ini bukan hanya soal kewajiban hukum, tapi juga tanggung jawab moral bagi perusahaan yang sudah puluhan tahun beroperasi di Kaltim,” tegasnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II, Yonavia, yang menilai kepatuhan pajak harus diiringi dengan edukasi dan kemudahan layanan.
“Jumlah perusahaan di Kutai Barat cukup banyak, tapi baru sebagian yang tercatat membayar pajak. Padahal, tidak mungkin sebuah perusahaan beroperasi tanpa alat berat. Karena itu kami mendorong mereka agar taat membayar pajak dan tidak hanya mengambil hasil bumi dari daerah ini tanpa memberikan kontribusi balik,” ujarnya.
Berdasarkan rekapitulasi UPTD PPRD Kutai Barat hingga 17 Oktober 2025, realisasi pajak daerah setelah APBD-P tahun 2025, yaitu PKB Rp23,29 miliar dari target Rp29,24 miliar (79,64 persen), BBNKB Rp26,18 miliar dari target Rp31,75 miliar (82,47 persen), PAP Rp711 juta dari target Rp901 juta (78,99 persen), dan PAB Rp1,81 miliar dari target Rp8,5 miliar (21,35 persen).
“UPTD PPRD akan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak melalui pendataan, koordinasi lintas instansi, serta sosialisasi dan kemudahan pembayaran pajak digital,” tutupnya. (*)
Editor: Erwin