DPRD dan Pemkab Kubar sepakat untuk mengakomodir penyetaraan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
Ketua DPRD Kubar, Ridwai, mengungkapkan pihaknya bersama pemerintah daerah telah duduk bersama membahas persoalan tersebut.
Dari pertemuan, kedua belah pihak menyatakan kesepakatan untuk memenuhi tuntutan para guru.
“DPRD dan pemerintah sudah satu suara untuk mengakomodir tuntutan para guru terkait TPP,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Jumat (19/9/2025).
Namun, ditegaskan penyelesaian itu tidak bisa dilakukan secara instan. TPP selama ini ditetapkan melalui SK Bupati sehingga perlu ada perubahan regulasi lebih dulu sebelum pembayaran dilakukan.
“Artinya, proses ini harus ditempuh sesuai mekanisme. SK Bupati yang menjadi dasar pembayaran perlu diubah lebih dulu, lalu disampaikan ke Kemenkumham untuk harmonisasi, sebelum akhirnya bisa dijalankan. Pemerintah siap mengakomodir, hanya saja butuh waktu karena ada tahapan yang harus dilewati,” jelasnya.
Ia juga meminta para guru bersabar menunggu proses tersebut. Menurutnya, komitmen DPRD dan Pemkab Kubar sudah jelas, tinggal menunggu penyelesaian administrasi agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, ribuan guru SD dan SMP Negeri di Kubar sudah tiga hari mogok mengajar sebagai bentuk protes.
Mereka menuntut penyetaraan TPP yang dinilai tidak adil karena berbeda dengan ASN struktural. Selain itu, adanya pemotongan TPP juga dianggap memberatkan para tenaga pendidik.
Aksi tersebut berdampak besar terhadap dunia pendidikan di daerah. Ribuan siswa terpaksa diliburkan lantaran kegiatan belajar mengajar tidak dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
Editor: Erwin