Namun, persoalan utamanya adalah kendaraan-kendaraan tersebut beroperasi di jalan yang tidak sesuai kelasnya. Banyak di antaranya yang secara teknis legal, tetapi digunakan di jalan kelas tiga atau lebih rendah, yang tidak dirancang untuk menahan beban berat.
“Secara ukuran dan tonase, kendaraan itu mungkin tidak melanggar. Tapi jalan kita ini tidak mampu menampung beban sebesar itu,” jelasnya.
Sebagai catatan, jalan kelas tiga hanya boleh dilalui kendaraan dengan lebar maksimal 2,1 meter dan berat total maksimal 14 ton. Sementara itu, truk pengangkut CPO atau kelapa sawit di Kutai Barat ada yang lebarnya mencapai 2,5 meter, dengan bobot yang melebihi kapasitas, walaupun terbagi dalam beberapa sumbu roda.
Ia juga mengungkapkan hingga kini Dishub Kubar belum memiliki tenaga PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di bidang lalu lintas. Kondisi ini membuat mereka tidak bisa melakukan penindakan langsung dan hanya bisa menggelar operasi bersama kepolisian.
“Setiap kali kami lakukan operasi gabungan, sering kali infonya bocor duluan. Saat kami turun, truk-truk yang ditargetkan sudah tidak ada di lokasi,” bebernya.
Selain kendala teknis, Yohanes juga menyoroti minimnya peran perusahaan angkutan dalam menjaga kondisi jalan. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengguna jalan termasuk perusahaan angkutan wajib ikut membantu perbaikan jalan jika rusak akibat aktivitas mereka.
“Mereka tahu aturannya, tapi belum ada niat membantu. Masyarakat bukan mempermasalahkan ukuran truk, tapi siapa yang tanggung jawab ketika jalan rusak,” tegasnya.
Ia mencontohkan kondisi ruas jalan ke wilayah kampung Besiq yang cukup rawan karena belum memiliki bahu jalan. Tingginya permukaan jalan yang tidak ditopang sisi penahan membuat kendaraan mudah tergelincir jika keluar jalur.
“Perusahaan seharusnya ikut terlibat membangun bahu jalan. Pemerintah tidak bisa kerja sendiri. Harus ada peran dari perusahaan dan masyarakat. Tanpa kolaborasi, pembangunan jalan akan terus tertinggal,” pungkasnya.
Editor: Erwin