Pasalnya, ia yang diketahui baru saja bebas atas laporan tindakan pembacokan dan damai melalui mekanisme peradilan restoratif alias Restorative Justice (RJ), justru mengulangi tindakannya itu, seperti hendak menyelesaikan sesuatu yang telah ia mulai.
Tragedi itu terjadi Kamis (6/4/2023) siang. Merujuk keterangan Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskrim AKP Asriadi Jafar, disebutkan bahwa Kamis siang sekira pukul 12.30 Wita, J membakar rumah milik ibu HE. HE adalah orang yang diketahui melaporkan J, atas kasus pembacokan.
Polisi bilang, J beraksi sendirian. Awalnya ia diam-diam membakar bagian belakang rumah ibu HE. Ketika melihat api, ibunda HE teriak minta tolong. HE keluar rumah. Rupanya HE sudah ditunggu oleh J, dan langsung dibacok, hingga tewas.
Sebagai informasi, sebelumnya J ditangkap polisi pada 2 Maret 2023 terkait kasus pembacokan. Setelah melalui proses Restorative Justice, kemudian pihak korban mencabut laporan hingga pada tanggal 16 Maret 2023 J dibebaskan.
"Saat terlibat kasus pembacokan, J dilaporkan oleh korban HE. Oleh sebab itulah diduga J diam-diam menyimpan dendam terhadap HE, " terang Asriadi.
Namun belum lama ditahan, pihak korban pembacokan justru mencabut laporan polisi. Pihak Polisi sempat mengimbau pihak korban tak perlu melakukan RJ.Saat proses damai, pelaku J sepakat membayar uang damai senilai Rp23 juta.
Selain itu, dari pihak pelaku membawa kepala adat juga ikut dengan membawa dokumen yang telah ditandatangani untuk damai dan ada pernyataan akan diberi uang damai sebesar Rp 23 juta. Akhirnya laporan itu dicabut.
Akibat perbuatannya, J dikenakan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP Penganiayaan hingga menghilangkan nyawa.
Editor: Rusdianto