"Sudah diluncurkan lagi program relaksasi pajak kendaraan, dimulai Senin (5/7/2021) hari ini sampai akhir Agustus 2021 mendatang," kata Kepala Bapenda Provinsi UPTD PPRD Wilayah Kubar, Akhmad Sarkawi saat dikonfirmasi.
Dengan kembali diluncurkannya program tersebut, Sarkawi pun mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Kubar dan Mahulu agar memanfaatkan relaksasi pajak kendaraan tersebut apalagi masa berlakunya juga cukup singkat, yakni sekitar 2 bulan.
"Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Walaupun sekarang masih dalam kondisi pandemi, tetapi kewajiban membayar pajak pun harus tetap dijalankan. Dengan diluncurkannya program ini semoga bisa membantu meringankan beban masyarakat," harapnya.
Tidak jauh berbeda dari program sebelumnya, relaksasi pajak kendaraan ini menghapus biaya administrasi dan juga denda keterlambatan. Ditambah juga dengan pemberian diskon hingga 40 persen dalam pengurusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya. Hanya saja, dalam program tahun ini untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang ada yang sedikit berbeda.
"Ada diskon 20 persen untuk pembayaran PKB. Ini berlaku untuk semua pembayaran pajak, baik yang belum atau pun sudah lewat masa berlakunya. Jadi mari masyarakat manfaatkan program ini. Agar bisa menjadi wajib pajak yang tertib membayar pajak," tutup Sarkawi.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur