Zulkarnain dieksekusi setelah pengajuan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dia sendiri dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu setengah tahun dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
“Terpidana secara kooperatif datang untuk menjalani putusan setelah ditolaknya kasasi. Yang kemudian sore ini kita titipkan di Rumah Tahanan Polres Kubar dan besok pagi (hari ini) akan kita bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong,” jelas Ricky.
Kasus yang menjerat Zulkarnain berawal dari proyek pengadaan kendaraan operasional Mitsubishi Strada Triton Double Cabin di Dinkes Kubar pada 21 Juli 2008 silam.
Adapun modus kasus korupsi ini adalah pembayaran proyek sudah dilakukan 100 persen, sementara abrnag (mobil operasional) yang diadakan tidak ada. Kasus ini bermula ketika terdakwa Hendrikus Gamas selaku kontraktor meminjam bendera CV Jangin Putra Pratama yang Direkturnya adalah Maria Dewi dengan speciment atas nama Victorius Hendri, untuk mengikuti lelang proyek pengadaan kendaraan operasional di Diskes Kubar dengan perjanjian kompensasi sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak.
Atas permintaan terdakwa Hendrikus itu, lalu pada 2 juni 2008, Maria Dewi memberikan kuasa kepada Hendrikus Gamas untuk bertindak atas nama CV Jangin Putratama.
Atas dasar surat kuasa tersebut, Hendrikus Gamas lalu mengikuti pra kualifikasi lelang proyek pengadaan I unit kendaraan operasional di Diskes Kubar. Setelah melalui tahapan lelang akhirnya CV Jangin Putratam ditetapkan sebagai pemenang dan ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
Kemudian pada 21 juli 2008, CV Jangin Putratama mendapat perintah dari Kadiskes Kubar selaku Pengguna Anggaran melalui Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), untuk mengadakan satu unit mobil mitsubishi Triton double cabin GLX warna merah dengan nilai kontrak Rp 288 juta lebih, dan masa kontrak kerja selama 120 hari.
Selain dia, Zulkarnain, tiga orang lainnya juga divonis bersalah. Mereka terdiri dari PPTK, dan dua orang rekanan.
Penulis : */MY Handayan
Editor : Rusdi