"Sama seperti sebelumnya, kami mensosialisasikan mengenai program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga akhir bulan Desember 2020. Agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," kata Kepala Bapenda UPTD PPRD wilayah Kubar (Samsat Kubar), Akhmad Sarkawi pada Senin (16/11/2020) usai kegiatan.

Tidak sedikit pengendara yang melintas agak sedikit ketakutan karena melihat banyak petugas yang berada di tepi jalan. Namun setelah dijelaskan, mereka pun sangat menyambut baik dan beberapa diantaranya baru tahu akan program keringanan pajak ini.
"Saya kira ada razia dan akan ditilang karena pajak kendaraan saya memang mati. Tapi setelah dijelaskan malah saya bersyukur kalau ada keringanan seperti ini. Segera saya akan urus perpanjangan pajaknya karena ada program ini," kata salah satu masyarakat, Yunus (36).
Mewakili Kasatlantas Polres Kubar, Iptu Alimuddin, KBO Satlantas Polres Kubar, Ipda Bagus Agung Subahendro menegaskan bahwa dalam kegiatan ini tidak dilakukan upaya represif/penilangan. Karena sama halnya seperti operasi Zebra Mahakam 2020 kemarin, Satlantas Polres Kubar lebih mengutamakan upaya preemtif dan preventif kepada masyarakat.
"Kami hanya membantu dan sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pengendara. Tidak ada upaya penindakan, hanya memberikan edukasi dan juga sosialisasi kegiatan ini," ungkapnya.
Untuk itu, diharapkan seluruh masyarakat yang telah mengetahui informasi keringanan pajak ini bisa semakin menyebarluaskannya. Mengingat batas berakhirnya program tersebut hanya sampai akhir tahun 2020 ini.
"Oleh karenanya,mari manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Ada penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang telah habis masa berlakunya. Dan program diskon 40 persen untuk biaya balik nama kendaraan (BBNKB ke-2 dst). Serta program Gebyar Pajak dengan hadiah mencapai 1,7 miliar bagi pemenang yang beruntung karena taat pajak dalam kurun waktu 5 tahun terakhir," tutup Sarkawi.[]
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Rusdi