“Sudah resmi diperpanjang hingga akhir bulan September mendatang. Kami berharap dengan diperpanjangnya masa berlaku program ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” kata Kepala UPTD Bapenda atau Samsat Provinsi Wilayah Kubar, Sarkawi, Rabu (5/8/2020).
Dilanjutkannya, perpanjangan masa program ini bisa dimanfaatkan masyarakat khususnya kecamatan yang terjauh di wilayah Kubar, seperti Penyinggahan, Bentian, Muara Pahu dan lainnya.
Warga bisa melakukan pembayaran di kantor pos, pegadaian maupun melalui Bankaltimtara yang ada di hampir seluruh kecamatan.
“Tidak mesti membayar di kantor Samsat Kubar, pelayanan pembayaran lainnya yang ada di tiap kecamatan juga bisa,” tambahnya.
Terkait dengan situasi pandemi Covid-19, lanjut dia, Samsat Kubar juga tetap menjalankan protokol kesehatan dalam melayani pembayaran pajak baik di kantor cabang maupun samsat pembantu.
Para petugas pelayanan pun sudah mengikuti pemeriksaan rapid test yang difasilitasi oleh Pemkab Kubar melalui Dinas Kesehatan.
“Dari pemeriksaan kemarin, 47 orang staf yang menjalani rapid test, hasilnya non reaktif semua. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir untuk datang dan melakukan pembayaran pajak. Semua pelayanan akan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam upaya kita memutus mata rantai penyebaran virus ini,” tandasnya.
Penulis: Handayan
Editor: M. Huldi