Ratusan Ribu Pekerja di Kaltara Terancam Tak Dapat Subsidi Gaji
2 menit baca734 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – Di tengah rencana pemerintah nmemberi bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta, ratusan ribu tenaga kerja di Kalimantan Utara (Kaltara), terancam tidak bisa mendapatkannya.
Musababnya, ada ketimpangan jumlah penduduk bekerja yang terpotret Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara dengan data peserta aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja.
Seperti dilansir Koran Kaltara, jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas yang bekerja di Kaltara mencapai 348.659 orang pada Februari 2020. Angka ini bertambah 13.058 orang dibanding keadaan pada Februari 2019. Mereka tersebar pada 12 kelompok sektor lapangan usaha.
Sementara, jumlah tenaga kerja di Kaltara yang terdata sebagai peserta BPJS aktif di kisaran 72 ribu hingga pertengahan tahun ini. Berasal dari 65 ribuan peserta kategori penerima upah dan 6.800 peserta kategori bukan penerima upah. Apabila dikalkulasikan secara umum, berarti ada 276.659 tenaga kerja yang berpotensi tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji.
Sayangnya, angka tersebut masih sangat dimungkinkan berkurang drastis karena beberapa faktor. Semisal saat dikurangi jumlah pekerja yang tidak berhak menerima bantuan karena upahnya di kisaran Rp5 juta ke atas. Selain itu, juga memperhitungkan faktor usia pekerja di bawah 17 tahun yang otomatis tidak bisa terdaftar di BPJS TK karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kalimantan Utara, Haposan Situmorang menyampaikan, jumlah tenaga kerja yang belum mendapatkan BPJS TK masih cukup banyak. Terdapat faktor pengaruh yang tergolong kompleks sesuai jenis lapangan kerja mereka.
“Kalau misal bekerja di skala perusahaan, berarti, ya karena perusahaannya ini mangkir dari kewajiban. Ini yang biasanya terus diadvokasi oleh serikat pekerja. Sehingga ada jalan keluarnya. Tapi bagi tenaga kerja yang berasal dari usaha skala kecil, ini menjadi agak susah juga. Karena tempat mereka bekerja ya terkadang memang tidak mampu untuk memfasilitasi hak ini,” ujar Haposan, dikutip Korankaltim.com, dari Korankaltara.com Minggu (9/8/2020).
Haposan mengatakan, pihaknya dan serikat buruh lainn masih menjadikan kepesertaan BPJS TK sebagai isu ketenagakerjaan dalam momen-momen tertentu. Sehingga pemerintah diharapkan bisa hadir dengan membawa solusi yang konkret dan mudah diterapkan.
“Soal BPJS Tenaga Kerja ini terus kami sampaikan kepada pihak pemerintah. Karena sampai sekarang masih ada teman-teman pekerja yang belum mendapatkannya,” tambah Haposan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara Asnawi, menegaskan jika keikutsertaan pekerja dalam BPJS TK adalah tanggung jawab perusahaan. Pihaknya secara rutin mengawal agar perusahaan menjalankan kewajibannya tersebut.
“Pengawasan terus kami lakukan agar setiap pekerja difasilitasi perusahaan untuk mendapatkan layanan BPJS Tenaga Kerja. Karena ini adalah kewajiban mereka (perusahaan),” kata Asnawi.[]
Editor : Rusdianto
*Berita/artikel ini, telah tayang di Korankaltara.com, dengan judul "Ratusan Ribu Tenaga Kerja Terancam Tidak Mendapat Bantuan" pada Sabtu 8 Agustus 2020.










