Dikutip korankaltim.com dari situs resmi kpi.go.id, teguran tertulis itu dilayangkan Selasa (25/1/2021) kemarin. Variety show Pagi Pagi Ambyaaarrr dianggap KPI melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Adapun bentuk pelanggarannya berupa adegan joget secara atraktif dan berlebihan yang dilakukan oleh tiga pembawa acara atau host yaitu Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar yang mana diantaranya joget dengan menonjolkan bagian dada dan pantat (bokong), mengangkang dan di atas ketinggian crane yang dapat membahayakan.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dalam rilis di situs resmi tersebut mengatakan adegan seperti itu tidak pantas ditayangkan terlebih waktu penayangannya mestinya ramah terhadap anak serta bertepatan dengan jam anak-anak belajar atau sekolah yang saat ini berlangsung dari rumah.
“Kami menilai Trans TV tidak memperhatikan waktu dan kepentingan anak di dalam tayang tersebut. Seharusnya, adegan seperti ini tidak perlu ada selain karena tidak bernilai dan tidak bermanfaat, juga ada unsur sensualitas sekaligus membahayakan. Yang kami takutkan hal ini memberi pengaruh buruk terutama bagi anak-anak yang menyaksikannya. Pada akhir 2020 program ini pernah dievaluasi dalam pembinaan oleh KPI Pusat. Namun hingga program ini diputuskan belum ada perubahan yang signifikan,” jelas Mulyo.
Adegan dalam program televisi tersebut dianggap mengabaikan delapan pasal dalam P3SPS KPI. Selain tidak memperhatikan aspek perlindungan anak dan remaja, adegan itu dinilai mengindahkan norma kesopanan dan kesusilaan. “Seharusnya dalam tayangan berklasifikasi R isi dan gaya penceritaan serta tampilannya sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, kontennya pun, meskipun acara ini untuk hiburan, harus juga berisikan hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai sosial dan budaya, budi pekerti, apresiasi estetik, dan dapat menumbuhkan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Joget energik ada banyak ragam yang masih memperhatikan kesopanan dan kepantasan,” papar Mulyo.
Mulyo juga mengingatkan, tayangan untuk remaja dilarang menampilkan muatan yang mendorong mereka belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. “Kami harap Trans TV segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3SPS sebagai acuan dalam membuat program. Hal ini agar tidak lagi terjadi kesalahan,” tutur Mulyo. (*)
Editor: Aspian Nur