Begitu pula dugaan kasus korupsi Jembatan Tikah, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) senilai Rp4,9 miliar yang dilaksanakan oleh kontraktor (PT Bumi Anugrah Persada) pada 2015 silam.
Dalam kasus ini Kejari juga telah menetapkan tersangka, adalah BE selaku Kepala DPU Mahulu saat itu, VH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, MH yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan S sebagai pelaksana kegiatan.
Setelah inten diawal penyidikan saat ini kesannya melamban. Inilah yang menjadi pertanyaan warga, mengapa hingga menjelang dua bulan sejak penetapan, para tersangka korupsi itu belum juga dilakukan ‘eksekusi’ penahanan.
“Silahkan hitung, sudah hampir dua bulan, tapi para tersangka yang sudah ditetapkan belum juga ditahan. Kedua kasus itu nilainya fantastis merugikan negara. Andai uang itu dibangun untuk jalan penghubung Kubar-Mahulu, bisa jadi berapa kilometer panjangnya,” kata Bambang S, anggota Tim Investigasi Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kaltim, Jumat (29/9) kemarin di Sendawar.
Dia menuntut Kejari sebagai instansi penegak hukum negara, harus bergerak sigap. Menurutnya uang pajak yang dibayar rakyat, dikembalikan pemerintah untuk membangun daerah. Namun oleh oknum pemegang proyek yang dipercayakan pemerintah, disalahgunakan dan tak bertanggung jawab.
“Kami (LPK Kaltim) akan pantau terus sampai di mana sejumlah kasus korupsi di Kubar dan Mahulu ini ditangani. Jika dalam tiga bulan ke depan belum juga ada tindakan tegas dari pihak berwenang, maka kami akan adukan langsung ke Mahkamah Agung (MA), KPK, DPR RI di Jakarta,” tegasnya.
Senada dipertanyakan oleh Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia di Kubar. Lembaga itu juga mempertanyakan kinerja Kejari Kubar. “Iya karena sudah ada tersangka, setelah melengkapi alat bukti, maka segera ditahan para tersangka tersebut,” papar Bahtiar yang disapa akrab Bang Jai, Sekretaris DPC Kubar Aliansi Indonesia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi tidak menampik hingga kini para tersangka dua kasus itu belum ditahan, meski sudah ditetapkan tersangka. “Untuk kasus dugaan korupsi tiga yayasan di Kubar dan Jembatan Tikah Mahulu, saat ini kami (Kejari) masih melakukan pengumpulan alat bukti hingga lengkap,” beber Syarief dalam pesan singkat WhatsApp (WA) diterima Koran Kaltim, petang kemarin.
Dia menambahkan, Kejari Kubar belum melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Namun dalam waktu dekat para tersangka akan diperiksa. “Segera kami periksa para tersangka. Mudah-mudahan sebelum berganti tahun, semuanya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda,” tulis Syarief. (imr)