Parpol Tanpa Sipol Bisa Didiskualifikasi
1 menit baca767 kali dibaca

TENGGARONG – Jelang verifikasi parpol yang dilakukan secara nasional 3 Oktober 2017 nanti, peserta parpol yang terdiri dari partai lama dan baru wajib mengisi aplikasi desk sipol yang disiapkan KPU di masing-masing daerah. Namun ternyata, aplikasi ini belum banyak diketahui oleh parpol.
“Pengisian data melalui aplikasi Sipol wajib bagi seluruh peserta pemilu. Kami memberikan kesempatan kader parpol untuk belajar cara pengisian aplikasi Sipol mulai dari sekarang di KPU Kukar,” ujar Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Saidi kepada Koran Kaltim, kemarin.










