Ia mengatakan, selain membebani masyarakat, kenaikan PKB dan BBNKB juga akan semakin membuat pelaku usaha kelimpungan. “Kalau dinaikan pajaknya (BBNKB), yang jadi masalah itu progresifnya. Jadi misal jual mobil status tangan pertama, dijual lagi jadi STNK atas nama dia satu orang jadi dua mobil, dan itu berlaku dari mobil minibus dan doubel kabin, jadi itu membebankan ke konsumen. Jadi kalau seandainya pajak lagi naik dan itu tersandung sama progresif, ditambah biaya mutasi banyak malah orang bisa-bisa nda mau bayar pajak. Karena dia mau lepas progresif harus balik nama, nah kan katanya mau dinaikan balik nama, kasihan pemilik mobil,” urainya panjang lebar.
Dalam setahun, kata dia setidaknya ada 100 unit kendaraan roda 4 yang ada di showroom miliknya. Sedangkan sebagai pengusaha, ia harus memastikan bahwa pajak kendaraan tersebut tidak mati, karena hendak dijual. Sebagai gambaran,ia pernah membayar pajak hingga Rp7 juta untuk 1 unit kendaraan roda 4.
“Bisa dibayangkan, berapa pengeluaran kami untuk pajak saja,”tukasnya.
Dalam kondisi penjualan sedang lesu sejak awal 2017, kata dia, tak jarang justru harus nombok untuk biaya operasional.
Sebelumnya, DPRD Kaltim tengah membahas revisi Perda 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di mana dalam salah satu kalusulnya disebutkan akan menaikan PKB dan BBNKB sebesar 0,25 persen. Penjabat Sekretaris Provinsi Kaltim Meiliana saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara cetail mengenai hal ini. (rs)