Draft Pergub Izin RM Tahu Sumedang Sudah Final, Bayar Pajak Tak Lagi ke Kukar Tapi ke Provinsi
1 menit baca693 kali dibaca

SAMARINDA - Kepastian nasib Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang masih menunggu keluarnya izin operasional.
Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim, Suroto mengatakan proses penerbitan izin nyatanya harus didahului diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub).
“Harus dibuatkan Pergub-nya dulu, setelah itu baru diterbitkan izinnya,” ujarnya kepada Koran Kaltim, kemarin.
Progresnya sendiri, kata Suroto draft Pergub sudah selesai. Sejauh ini sudah melewati dua kali pembahasan.
Ia menyebut, secara keseluruhan akan rampung pekan depan, jika semua pejabat terkait ada ditempat.
“Pergub itu kan harus ada paraf koordinasi ada Biro Hukum, Sekdaprov, kalau ada semua itu paling lama 3 hari lah,” tukasnya.
Disinggung mengenai kisi-kisi materi Pergub tersebut, Suroto tak membeber detail. Tapi yang pasti kata dia Pergub tersebut akan menjadi acuan Dinas Perizinan untuk menerbitkan izin terkait penggunaan lahan hutan.
“Selama ini bayar pajak ke Kukar, nanti akan bayar ke provinsi, nanti akan kami pelajari. Tapi sepertinya tidak sampai ke sana. Karena kalau soal pemasukan ada sendiri dia pengaturannya. Pajak kontribusi. Pergub ini hanya mengatur tata cara pengajuan izin, syarat, apa spesifikasi pemegang ijin itu kewajibanya apa, dan sebagainya,” paparnya.
Draftnya sendiri, lanjut Suroto sudah final. Ia mengatakan, sedianya pemprov ingin langsung terbitkan izinnya, tapi aturannya harus ada Pergubnya dulu.
“Jadi ada aturan mainnya. DPMPTSP yang mengeluarkan ijin itu berpegang pada Pergub itu,” pungkasnya. (rs)










