“Kita (DPRD, Red) berharap permasalahan ini segera diselesasikan tepat waktu, sebab kalau tidak, Akper terancam tidak bisa terima maba dan Akper bisa saja terdegradasi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, Kamis (14/12).
Rusman menilai Pemprov Kaltim terkesan abai dalam proses tersebut. Nah, dalam konteks Akper, lanjut dia, seharusnya itu sudah beralih pada 2016 lalu. “Di situ tergambar sekali, sudah kepepet baru kalang kabut,”ujar Rusman.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Komisi IV akan membuatkan surat rekomendasi ke ketua DPRD. Sebab, kata dia, ini adalah kepentingan SDM Kaltim.
“Kami akan mendorong lahan itu clear and clean. Secara hukum, proses persetujuan aset tidak perlu melalui persetujuan mekanisme pansus. Namun cukup rekomendasi komisi. Dan kemudian diparipurnakan untuk persetujuan aset,” ujarnya.
Iwan Samsugito, Kasi Kemahasiswaan Akper Pemprov Kaltim menyakini permasalahan tersebut akan selesasi dengan tepat waktu. “Kami optimis, ini akan selesai secepatnya,” kata Iwan.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pihaknya akan meminta BPN untuk pembuatan sertifikat. “Saat ini sudah berproses. Dan kami meminta pemerintah untuk mempercepat,” imbuhnya.
Atas permasalahan tersebut, dia mengakui, tahun ajaran 2017-2018 pihaknya tidak menerima mahasiswa baru, sebab ada surat dari Dikti untuk proses pengalihan.
“Kalau ini tidak selesai, otomatis ini akan tertunda lagi, untuk penerimaan mahasiswa baru,” tandasnya.
Iwan menjelaskan, Akper Pemprov Kaltim adalah gabungan dari Unmul dalam bentuk program studi.Yakni Fakultas Kedokteran dan dan Fakultas Keperawatan. Dua Fakultas tersebut memiliki 215 mahasiswa dan 19 dosen. “Sebenarnya ini satu atap, namun namanya aja berganti,”ujarnya. (sab)