Darham menyebut, penyedia jasa penukaran uang tak resmi itu sedianya dilarang beroperasi. Larangan itu biasanya mealui Surat Edaran (SE) dari Bank Indonesia. Meskipun, hingga pekan ke dua April ia mengaku belum menerima SE tersebut. Sehingga penertiban belum dapat ia laksanakan kepada penyedia jasa tersebut. "Itu kan sebetulnya inisiatif masyarakat yang menyediakan jasa tukar uang itu," ucap Darham, Jumat (23/4/2021).
Ia mengatakan untuk tindakan yang bakal dilakukan ketika SE tersebut sudah terbit, tentu pihaknya tak tinggal diam untuk melaksanakan penertiban, apa lagi penyedia jasa itu kerap hadir berdiri di atas saluran air. "Seperti itu sudah jelas menyalahi," singkatnya.
Larangan itu tak semata-mata mengabaikan kepentingan masyarakat umum yang hendak menukarkan uang tunainya menjelang Idulfitri mendatang, Darham membeberkan biasanya Bank Indonesia akan membuka loket resmi untuk penukaran uang itu.
Darham turut menekankan kepada seluruh masyarakat untuk dapat berhati-hati bagi yang kerap menggunakan jasa tersebut, pasalnya beberapa oknum yang tak bertanggung jawab dapat memanfaatkan momen tersebut. "Seperti uang palsu, kalau di loket resmi sudah terjamin aslinya, karena tahun lalu juga pernah ada yang kedapatan," tandasnya.[]
Penulis : Claudius Vico
Editor : Rusdi