Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat ini memang di bagi hasilnya ke daerah melalui dana bagi hasil (DBH).
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Totok Heru Subroto (THS), daerah penghasil menginginkan agar itu tidak dibagi ke daerah dalam bentuk dana transfer melainkan dalam bentuk PAD. Sehingga ada kontribusi terhadap peningkatan APBD.
Namun karena hal ini diatur oleh Undang-undang, maka pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak untuk memperjuangkan hal ini.
"Sehingga pemerintah daerah sejauh ini hanya bisa menyampaikan lewat rapat dan pertemuan," kata THS kepada Korankaltim.com, Kamis (18/3/2021).
Namun pemerintah daerah keukeuh agar bagi hasilnya ke daerah tidak dalam bentuk dana transfer.
Kukar, lanjut THS, memiliki tujuan pembangunannya dengan prinsip mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat. Hal ini pun dibebankan kepada Bapeda untuk mengoptimalkan PAD.
"Kalau dana transfernya besar kemudian gak bisa dihilangkan aturan itu, gimana caranya? Karena ukuran kapasitas itu kan dari situ, kontribusi PAD terhadap APBD," jelasnya.
Sejauh ini pun belum ada respon dari pemerintah pusat untuk merubah skemanya dari dana teansfer menjadi PAD ke daerah.
Terkecuali, kata THS, jika UU 33/2004 tentang Dana Perimbangan Keuangan yang saat ini ada di Prolegnas, direvisi menjadi UU Hubungan Keuangaan Pusat Daerah. Kemudian juga dilakukan perubahan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ikut dirubah
"Ini hanya bisa dirubah dari perubahan UU. Harapannya kalau kita itu (PBB P3,red) jadi PAD lah, dan kita yang kelola," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan