“Jadi yang obyeknya banyak tentu bagi hasilnya banyak dan sementara ini kan dibagi pakai rumus hampir rata-rata jadi tidak menunjukkan kinerja. Berkaitan kinerja nanti kami bahas dengan Bapenda bagaimana rumusannya agar proporsional,” kata Dafip kepada korankaltim.com, Kamis (18/3/2021) hari ini.
Dengan menggunakan sistem berdasarkan kinerja, maka bagi hasil yang diperoleh desa dengan jumlah penduduk yang banyak akan banyak pula bagi hasil yang diperoleh.
“Begitu yang proporsional, desa dengan banyak potensi Wajib Pajak (WP)-nya, logikanya harus menerima bagi hasil pajaknya juga lebih, karena bisa mendongkrak persentase keberhasilan orang wajib pajak itu taat membayar,” paparnya.
Untuk teknis pemungutan pajak yang ada di desa-desa, DPMPD menyarankan agar bisa memberdayakan aparatur desa, hal ini untuk mempermudah para wajib pajak yang ada di desa agar tidak perlu jauh-jauh membayar pajak pergi ke ibu kota kabupaten, sehingga hal ini bisa menghemat operasional transportasi masyarakat yang taat membayar pajak.
“Berasal dari pemerintah desa, nanti bisa saja Bumdes diberdayakan contohnya menggunakan media online dan sebagainya, kasihan kalau manual wajib pajaknya itu sebesar 15 ribu tapi dia dari Kenohan jauh kesini kan biayanya sudah berapa,” ujar Dafip lagi.
Dafip menegaskan, pihaknya akan kembali berkomunikasi intensif dengan Bapenda terkait formulasi agar rencana strategi peningkatan retribusi dan pajak di seluruh desa se-Kukar ini bisa terealisasi dengan baik.
“Kami bicarakan formulasinya untuk menghitung bagi hasil pajak di tahun 2021, kami sudah sempat diskusi karena pihak Bapenda meminta pendapat dari kami. Selain dukungan dari segi Bapenda, juga daya dukungnya tentu kesadaran masyarakat dan keterlibatan stakeholder lain contohnya pemerintah desa dan itu peran mereka,” tutup Dafip.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur