Penerapan PPKM Mikro di Kaltim Diserahkan ke Daerah
1 menit baca252 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sejumlah daerah di Indonesia mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 tahun 2021. Merespons hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Muhammad Sabani menuturkan baru-baru ini pihaknya sudah mengeluarkan Instruksi Gubenur Kaltim terkait PPKM.
“Sehingga harapannya nanti pemerintah daerah yang menindaklanjuti aturan untuk masyarakat mereka,” ucap Sabani.










